Key Highlights
- Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada periode libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Keputusan ini merujuk pada regulasi Pergub Nomor 88 Tahun 2019 yang membebaskan aturan lalu lintas saat hari libur nasional.
- Masyarakat diimbau tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama selama perjalanan.
Penyesuaian Mobilitas Warga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali menerapkan kebijakan relaksasi arus lalu lintas. Selama hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di ibu kota ditiadakan.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat yang berencana menghabiskan waktu bersama keluarga atau melakukan perjalanan ke luar kota. Pemberhentian sementara ini sekaligus selaras dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait pengendalian transportasi.
Pentingnya Keselamatan Berkendara
Meski pembatasan kendaraan ditiadakan, kepolisian tetap melakukan pemantauan di titik-titik rawan kemacetan. Pengguna jalan diharapkan tetap waspada dan tidak terburu-buru saat melintasi ruas jalan yang biasanya padat, terutama di area pusat perbelanjaan dan destinasi wisata.
Bagi Anda yang sedang mengalami tekanan atau stres akibat padatnya lalu lintas liburan, ada cara sederhana untuk menenangkan diri seperti pada panduan Tiba-tiba Jantung Berdebar dan Emosi Naik? Coba Teknik Napas 4-2-6 Ini yang bisa dipraktikkan kapan saja. Menjaga ketenangan emosi saat berkendara adalah kunci utama mencegah kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini akan kembali normal sesuai jadwal operasional setelah periode libur berakhir. Tetap ikuti LokaToday News untuk selalu mendapatkan berita terkini.