Key Highlights

  • Hardjuno menekankan krusialnya kepastian hukum yang kokoh dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
  • Sidang doktoralnya menjadi platform untuk menyoroti potensi kerentanan tanpa landasan hukum yang jelas.
  • Pembahasan RUU ini diharapkan dapat memastikan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

JAKARTA – Diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir, dengan sorotan baru datang dari sidang doktoral Hardjuno di sebuah universitas terkemuka. Dalam disertasinya yang mendalam, Hardjuno menyoroti secara tajam betapa pentingnya kepastian hukum yang kuat dan tidak ambigu dalam RUU tersebut.

Pandangan Hardjuno menekankan bahwa tanpa kepastian hukum yang memadai, RUU Perampasan Aset berisiko tinggi menjadi alat yang dapat disalahgunakan. Hal ini berpotensi merugikan hak-hak konstitusional warga negara, bahkan mereka yang tidak bersalah.

Urgensi Landasan Hukum yang Jelas

Menurut Hardjuno, salah satu aspek krusial yang harus diperhatikan adalah definisi yang jelas mengenai apa saja yang termasuk dalam kategori aset yang dapat dirampas. Batasan-batasan ini harus terperinci agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Ia juga menyoroti pentingnya prosedur yang transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan perampasan aset. Mulai dari penyelidikan, penetapan status, hingga eksekusi, semua harus diatur dengan cermat dan minim celah untuk penyimpangan.

Melindungi Hak Warga Negara dan Aset

Argumentasi yang disampaikan Hardjuno bukan hanya tentang efektivitas penegakan hukum dalam memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi juga tentang perlindungan terhadap hak kepemilikan individu. Keseimbangan antara kedua aspek ini menjadi kunci utama.

Jika RUU Perampasan Aset tidak dilengkapi dengan mekanisme perlindungan yang kuat, dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ini juga dapat berdampak pada berbagai jenis kepemilikan, termasuk aset investasi yang dimiliki oleh masyarakat luas, yang menuntut kejelasan hukum dalam pengelolaannya.

Disertasi Hardjuno diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi para pembuat kebijakan dalam merumuskan RUU Perampasan Aset. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang tidak hanya efektif memberantas kejahatan, tetapi juga menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Terus ikuti LokaToday News untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan regulasi hukum di Indonesia.