Key Highlights

  • Layanan SIM Keliling tersedia di beberapa titik strategis di Bali pada Minggu, 2 Agustus.
  • Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan seperti KTP dan SIM lama.
  • Layanan ini mempermudah proses perpanjangan SIM A dan C tanpa perlu ke kantor Samsat.

BALI – Warga Bali yang memiliki masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, kini dapat bernapas lega. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali akan mengoperasikan layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi strategis pada Minggu, 2 Agustus. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C mereka.

Keberadaan SIM Keliling menjadi solusi efektif bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan layanan jemput bola ini, proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan efisien.

Lokasi dan Waktu Pelayanan

Untuk Minggu, 2 Agustus, layanan SIM Keliling akan hadir di beberapa titik. Masyarakat dianjurkan untuk memeriksa lokasi terdekat dari domisili mereka guna menghindari antrean panjang.

Lokasi dan jadwal operasional dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, pengecekan informasi terbaru sangat disarankan sebelum mengunjungi lokasi.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan oleh pemohon. Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses perpanjangan SIM.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • SIM lama asli yang akan diperpanjang dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  • Hasil tes psikologi yang dapat dilakukan di lokasi atau di tempat yang ditunjuk.

Pastikan semua dokumen tersebut valid dan tidak kedaluwarsa. Ketidaklengkapan persyaratan dapat mengakibatkan penundaan atau bahkan penolakan permohonan.

? Did You Know? Di Indonesia, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM mati walau hanya satu hari, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru seperti halnya membuat SIM untuk pertama kali.

Proses Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Proses perpanjangan di layanan SIM Keliling dirancang agar mudah dan cepat. Pemohon hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana. Pertama, serahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai dengan jenis SIM.

Setelah itu, pemohon akan diminta untuk melakukan sidik jari dan foto. Jika semua tahapan telah selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diberikan kepada pemohon. Seluruh proses ini diharapkan tidak memakan waktu lama, memberikan kemudahan maksimal bagi warga.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk memiliki SIM yang tidak aktif atau kedaluwarsa. Kepatuhan berlalu lintas dimulai dari kepemilikan dokumen yang sah.

Untuk informasi terkini dan berita lainnya, seperti laporan mengenai perburuan tiket emas Piala Dunia 2026 yang tengah menjadi sorotan, terus ikuti LokaToday News untuk mendapatkan perkembangan terbaru.