Key Highlights

  • Layanan SIM Keliling kembali melayani masyarakat mulai Rabu pagi, 29 Juli 2026.
  • Warga diimbau mempersiapkan dokumen asli seperti KTP dan SIM lama sebelum tiba di lokasi.
  • Layanan ini difokuskan untuk proses perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Detail Layanan SIM Keliling

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan fasilitas mobil SIM Keliling yang kembali beroperasi pada Rabu, 29 Juli 2026. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki kesibukan padat di hari kerja.

Setiap petugas di lapangan memastikan seluruh protokol pelayanan berjalan efisien. Mengingat tingginya antusiasme warga, operasional dijadwalkan tepat waktu mulai dari pagi hari. Pengendara diingatkan untuk tidak menunda proses perpanjangan hingga masa berlaku habis agar tidak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

? Did You Know? Masa berlaku SIM saat ini mengikuti tanggal lahir pemiliknya, bukan lagi berdasarkan tanggal penerbitan awal, sehingga memudahkan warga untuk mengingat jadwal perpanjangan.

Prosedur dan Persyaratan Administrasi

Untuk melancarkan proses administrasi, pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya. Jangan lupa menyertakan SIM lama yang masih berlaku sebagai syarat mutlak perpanjangan. Biaya operasional dan administrasi mengikuti ketentuan tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jika Anda sedang mencari informasi terkait kebijakan publik lainnya, simak juga laporan mengenai Prabowo Subianto: BUMN Adalah Sumber Korupsi, Siap Lakukan Penertiban Menyeluruh untuk memperkaya wawasan Anda. Pastikan selalu memantau perkembangan terkini agar tidak ketinggalan informasi krusial di sekitar Anda.

Tetap ikuti LokaToday News untuk selalu mendapatkan berita terkini.