Key Highlights

  • SETARA Institute menyoroti tidak adanya kebutuhan objektif untuk melibatkan taruna Akmil dalam program Sekolah Rakyat.
  • Keterlibatan militer dalam ruang sipil dikhawatirkan mengaburkan batasan peran dan fungsi institusi.
  • Pendidikan sipil harus dijaga independensinya dari intervensi non-pendidikan.

Jakarta – SETARA Institute menyatakan bahwa tidak ada kebutuhan objektif yang mendasari pelibatan taruna Akademi Militer (Akmil) dalam program Sekolah Rakyat. Pernyataan ini muncul di tengah diskusi publik mengenai peran militer dalam berbagai aspek kehidupan sipil, termasuk pendidikan.

Menjaga Ruang Sipil dan Pendidikan

Direktur Riset SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menyampaikan bahwa program Sekolah Rakyat seharusnya berfokus pada penguatan kapasitas pendidikan sipil dan masyarakat. Keterlibatan personel militer, dalam hal ini taruna Akmil, justru berpotensi mengaburkan esensi dari ruang sipil itu sendiri.

Menurutnya, tidak ada alasan mendesak atau permasalahan signifikan dalam sektor pendidikan yang secara spesifik membutuhkan campur tangan langsung dari taruna Akmil. Fungsi utama Akmil adalah mencetak perwira TNI yang memiliki kompetensi di bidang pertahanan negara, bukan pendidikan publik.

Batasan Peran dan Fungsi Institusi

SETARA menekankan pentingnya menjaga batasan yang jelas antara peran institusi militer dan sipil. Intervensi militer, sekecil apapun, dalam domain sipil seperti pendidikan, dapat menimbulkan preseden yang kurang baik bagi konsolidasi demokrasi dan supremasi sipil.

Ikhsan menambahkan bahwa pendidikan harus tetap menjadi ranah yang independen, bebas dari campur tangan pihak yang tidak memiliki kompetensi atau mandat dalam bidang tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pendidikan yang demokratis dan humanis.

Implikasi Jangka Panjang

Meskipun niat di balik pelibatan taruna Akmil mungkin baik, dampak jangka panjangnya perlu dipertimbangkan secara serius. Militarilisasi pendidikan, bahkan dalam skala kecil, dapat mengubah persepsi masyarakat tentang peran militer dan sipil.

Dispensasi untuk melibatkan militer dalam urusan sipil sebaiknya hanya dilakukan dalam kondisi darurat yang ekstrem, di mana tidak ada institusi sipil lain yang mampu menanganinya. Dalam konteks pendidikan, hal tersebut hampir tidak relevan. Adanya pembatasan peran yang jelas, seperti dalam regulasi mengenai persyaratan usia untuk jabatan publik yang pernah dibahas saat Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tentang usia minimal calon kepala desa, menunjukkan pentingnya garis demarkasi formal dalam sistem negara.

Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan yang melibatkan unsur militer dalam program pendidikan sipil. Fokus harus tetap pada penguatan kapasitas pendidikan sipil melalui tenaga pendidik profesional dan program yang relevan.

Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai isu-isu sosial dan politik terkini, kunjungi Lokatoday.com.