Key Highlights

  • Pihak berwenang menertibkan puluhan WNA yang membuat tenda di trotoar kantor UNHCR Jakarta Selatan.
  • Para WNA ini dijadwalkan untuk direlokasi ke tempat penampungan yang layak.
  • Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan kenyamanan fasilitas publik.

JAKARTA – Penertiban terhadap puluhan warga negara asing (WNA) yang mendirikan tenda atau ‘berkemah’ di trotoar depan kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta Selatan telah dilakukan. Aparat gabungan bergerak untuk mengatasi situasi yang telah berlangsung beberapa waktu ini, mengganggu ketertiban dan kenyamanan fasilitas umum.

Situasi ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena keberadaan tenda-tenda tersebut di lokasi strategis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait mengambil langkah persuasif dan represif untuk mengakhiri keberadaan sementara para WNA di trotoar itu.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, saat ditemui di lokasi, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi trotoar. “Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk mendirikan tempat tinggal sementara,” ujarnya.

Menurut keterangan yang dihimpun, para WNA tersebut akan segera direlokasi ke fasilitas penampungan yang telah disiapkan. Proses relokasi ini bertujuan untuk memastikan mereka mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak dan aman, serta terhindar dari potensi bahaya di jalanan.

Koordinator Lapangan untuk penanganan WNA ini menambahkan bahwa UNHCR juga telah berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah. Hal ini untuk mencari solusi jangka panjang bagi status dan keberadaan para WNA yang sebagian besar adalah pencari suaka atau pengungsi.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Ini juga untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh elemen masyarakat.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau dan menangani permasalahan sosial semacam ini dengan pendekatan humanis. Penertiban ini bukan hanya soal menjaga estetika kota, namun juga bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan semua pihak, termasuk warga negara asing, mendapatkan fasilitas yang layak. Upaya penyediaan layanan publik yang optimal terus dilakukan, serupa dengan inisiatif seperti layanan SIM Keliling yang kini hadir di pusat perbelanjaan, yang bertujuan mempermudah akses bagi masyarakat.

Terus ikuti LokaToday News untuk perkembangan terkini terkait isu penertiban dan relokasi WNA ini.