Tragedi Kemanusiaan di Jambi: Seorang Ayah Tega Jual Bayi Kandung ke Suku Pedalaman

Seorang pria di Jambi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjual bayinya yang berusia 8 bulan kepada warga suku pedalaman dengan motif ekonomi.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Aug 9, 2026 schedule 10:45 PM visibility 2
N
News
NEWS CARD
Logo
Tragedi Kemanusiaan di Jambi: Seorang Ayah Tega Jual Bayi Kandung ke Suku Pedalaman
“Tragedi Kemanusiaan di Jambi: Seorang Ayah Tega Jual Bayi Kandung ke Suku Pedalaman”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/0912b4
9 Aug 2026
https://www.lokatoday.com/s/0912b4
Copied
Tragedi Kemanusiaan di Jambi: Seorang Ayah Tega Jual Bayi Kandung ke Suku Pedalaman
Image via Pexels - Tragedi Kemanusiaan di Jambi: Seorang Ayah Tega Jual Bayi Kandung ke Suku Pedalaman

Key Highlights

  • Seorang pria berinisial AR di Jambi ditangkap kepolisian atas dugaan penjualan anak kandung.
  • Bayi berusia 8 bulan tersebut dijual kepada warga suku pedalaman dengan imbalan sejumlah uang.
  • Polisi saat ini tengah melakukan pendalaman terkait motif ekonomi dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kronologi Kasus Penjualan Bayi di Jambi

Pihak Kepolisian Daerah Jambi resmi menetapkan seorang pria berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia. Aksi nekat ini terungkap setelah laporan masyarakat mengenai hilangnya seorang bayi berusia 8 bulan yang diduga sengaja dijual oleh ayah kandungnya sendiri kepada warga yang berasal dari suku pedalaman.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa tersangka melakukan transaksi penjualan tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi yang mendesak. Bayi tersebut kini telah berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan serta pendampingan psikologis di bawah pengawasan dinas sosial setempat.

Langkah Hukum dan Perlindungan Anak

Kepala satuan reserse kriminal yang menangani perkara ini menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Tindakan tegas diambil guna memberikan efek jera serta menegaskan bahwa anak bukanlah objek transaksi yang bisa diperjualbelikan demi kepentingan pribadi orang tua.

? Did You Know? Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang memperdagangkan anak dapat diancam dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus kekerasan terhadap anak memang menjadi perhatian serius di tengah masyarakat saat ini. Belum lama ini, publik juga dikejutkan oleh kasus serupa yakni Modus Licik Guru Les di Batang Cabuli 29 Anak dengan Iming-iming Kuota Internet yang menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan terdekat anak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini secara transparan.

Penyidik masih terus menggali informasi apakah ada pihak perantara lain yang membantu proses penjualan bayi tersebut. Untuk terus memantau perkembangan hukum kasus ini dan informasi terkini lainnya, kunjungi Lokatoday.com.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu