Batasan Wewenang Hakim dalam Praperadilan Febrie Adriansyah: Analisis Pakar Hukum

Pakar hukum menyoroti batas kewenangan hakim dalam memutus praperadilan terkait Febrie Adriansyah. Simak analisis mengenai ranah hukum yang berlaku.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Oct 6, 2026 schedule 11:00 PM visibility 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Batasan Wewenang Hakim dalam Praperadilan Febrie Adriansyah: Analisis Pakar Hukum
“Batasan Wewenang Hakim dalam Praperadilan Febrie Adriansyah: Analisis Pakar Hukum”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/122685
6 Oct 2026
https://www.lokatoday.com/s/122685
Copied
Batasan Wewenang Hakim dalam Praperadilan Febrie Adriansyah: Analisis Pakar Hukum
Image via Pexels - Batasan Wewenang Hakim dalam Praperadilan Febrie Adriansyah: Analisis Pakar Hukum

Key Highlights

  • Praperadilan terbatas pada pemeriksaan prosedur formil, bukan substansi perkara pokok.
  • Hakim harus menjaga independensi dalam meninjau sah atau tidaknya upaya paksa.
  • Perdebatan muncul mengenai batasan intervensi yudisial dalam ranah penyidikan Jampidsus.

Memahami Cakupan Praperadilan

Lembaga praperadilan di Indonesia memiliki fungsi krusial untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum. Dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sorotan publik tertuju pada sejauh mana hakim dapat masuk ke dalam ranah penyidikan.

Para ahli hukum menekankan bahwa kewenangan hakim praperadilan bersifat terbatas. Fokus utamanya hanya pada aspek formil, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penetapan tersangka. Hakim tidak memiliki otoritas untuk memutus benar atau salahnya seseorang dalam melakukan tindak pidana sebelum masuk ke persidangan pokok perkara.

Batasan Intervensi Yudisial

Dalam dinamika yang terjadi di Kejaksaan Agung, banyak pihak mempertanyakan apakah hakim dapat melampaui kewenangannya. Ahli hukum tata negara menegaskan bahwa menjaga marwah lembaga peradilan adalah dengan tetap berada pada koridor KUHAP. Hakim tidak diperkenankan mencampuri kewenangan diskresi penyidik selama prosedur hukum telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Perdebatan ini mencuat di tengah upaya Kejaksaan Agung yang baru saja melakukan Kejaksaan Agung Lakukan Rotasi Besar-besaran di Lingkup Jampidsus, Berikut Daftar Pejabat Baru untuk memperkuat internal lembaga. Langkah ini dipandang sebagai upaya penyegaran organisasi di tengah tekanan publik yang tinggi terhadap penanganan kasus-kasus besar.

FAQ

Apa saja yang bisa diuji dalam proses praperadilan? Praperadilan hanya menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta sah tidaknya penetapan tersangka atau penggeledahan dan penyitaan.

Bisakah hakim praperadilan membatalkan penyidikan secara total? Tidak. Hakim hanya bisa memerintahkan penyidik untuk melengkapi prosedur jika ditemukan cacat formil, namun tidak dapat mengambil alih peran penyidik dalam menentukan substansi perkara. Tetap ikuti LokaToday News untuk perkembangan terbaru mengenai isu ini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu