Batasan Wewenang Hakim dalam Praperadilan Febrie Adriansyah: Analisis Pakar Hukum
Pakar hukum menyoroti batas kewenangan hakim dalam memutus praperadilan terkait Febrie Adriansyah. Simak analisis mengenai ranah hukum yang berlaku.
N
News
NEWS CARD
“Batasan Wewenang Hakim dalam Praperadilan Febrie Adriansyah: Analisis Pakar Hukum”
Read more on
www.lokatoday.com/s/122685
6 Oct 2026
Key Highlights
- Praperadilan terbatas pada pemeriksaan prosedur formil, bukan substansi perkara pokok.
- Hakim harus menjaga independensi dalam meninjau sah atau tidaknya upaya paksa.
- Perdebatan muncul mengenai batasan intervensi yudisial dalam ranah penyidikan Jampidsus.
Memahami Cakupan Praperadilan
Lembaga praperadilan di Indonesia memiliki fungsi krusial untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum. Dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sorotan publik tertuju pada sejauh mana hakim dapat masuk ke dalam ranah penyidikan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis