Bupati Gowa Ambil Langkah Hukum, Dua Saksi Pansus Hak Angket Dilaporkan ke Bareskrim
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan melaporkan dua saksi Pansus Hak Angket ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
N
News
NEWS CARD
“Bupati Gowa Ambil Langkah Hukum, Dua Saksi Pansus Hak Angket Dilaporkan ke Bareskrim”
Read more on
www.lokatoday.com/s/e2c5fd
9 Jul 2026
Key Highlights
- Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, melaporkan dua saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri.
- Laporan tersebut didasari dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh para saksi.
- Langkah hukum ini diambil menyusul kegagalan upaya mediasi antara pihak-pihak terkait.
Bupati Gowa Seret Dua Saksi Pansus Hak Angket ke Bareskrim
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua saksi Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta. Laporan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh kedua saksi tersebut.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis