Hukuman Mati Koruptor: Desakan MUI dan Penjelasan Hukum dari Pakar Yusril Ihza Mahendra
MUI mendesak penerapan hukuman mati bagi koruptor, namun pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan payung hukumnya telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
N
News
NEWS CARD
“Hukuman Mati Koruptor: Desakan MUI dan Penjelasan Hukum dari Pakar Yusril Ihza Mahendra”
Read more on
www.lokatoday.com/s/2846da
12 Aug 2026
Key Highlights
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyuarakan dorongan untuk penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
- Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa ketentuan hukuman mati untuk koruptor sudah tercantum dalam undang-undang yang berlaku.
- Penerapan sanksi ini memiliki syarat ketat dan tidak bersifat otomatis, sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Desakan Hukuman Mati Koruptor dari MUI dan Penjelasan Pakar Hukum
Wacana mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali mencuat ke permukaan publik. Kali ini, desakan kuat datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat secara masif.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis