Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Hanya Tersedia di Dua Lokasi, Minggu 9 Agustus 2026

Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua titik Jakarta pada Minggu, 9 Agustus 2026. Cek lokasi dan syarat perpanjangan SIM Anda.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Aug 17, 2026 schedule 9:45 AM visibility 4
N
News
NEWS CARD
Logo
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Hanya Tersedia di Dua Lokasi, Minggu 9 Agustus 2026
“Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Hanya Tersedia di Dua Lokasi, Minggu 9 Agustus 2026”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/7bca7d
17 Aug 2026
https://www.lokatoday.com/s/7bca7d
Copied
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Hanya Tersedia di Dua Lokasi, Minggu 9 Agustus 2026
Image via Pexels - Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Hanya Tersedia di Dua Lokasi, Minggu 9 Agustus 2026

Key Highlights

  • Layanan SIM Keliling di Jakarta hanya beroperasi di dua titik strategis hari ini, Minggu 9 Agustus 2026.
  • Operasional dimulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB untuk memudahkan warga.
  • Pemohon wajib membawa dokumen asli berupa KTP dan SIM lama yang masih berlaku.

Detail Lokasi Layanan SIM Keliling

Polda Metro Jaya kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Minggu, 9 Agustus 2026, operasional layanan mobil SIM Keliling dibatasi hanya pada dua lokasi di wilayah DKI Jakarta. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pelayanan di tengah agenda mobilitas warga yang cukup tinggi di akhir pekan.

Titik Layanan dan Persyaratan Administrasi

Dua lokasi yang terpilih untuk melayani masyarakat hari ini adalah di area car free day atau pusat aktivitas warga. Warga diimbau untuk segera datang lebih awal guna menghindari antrean yang menumpuk. Selain mengurus dokumen berkendara, masyarakat juga dapat memantau isu-isu penting lainnya, seperti Menyongsong Hari Anak Nasional 2026: Komitmen Bangsa Wujudkan Ruang Aman dan Inklusif sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sosial.

Setiap pemohon diminta menyiapkan dokumen berupa KTP asli beserta fotokopi, serta SIM lama yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah terlewat satu hari saja, maka pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas SIM Polres setempat sesuai dengan regulasi yang berlaku, serupa dengan ketegasan prosedur yang sering disoroti dalam Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Isu Penggeledahan: Tegas Ikuti Prosedur Hukum.

FAQ

Apakah SIM Keliling bisa melayani pembuatan SIM baru? Tidak, layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C saja.

Berapa biaya perpanjangan SIM sesuai peraturan? Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk mendapatkan update berita terbaru dan informasi publik lainnya, ikuti terus LokaToday News.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu