Polemik Revisi UU HAM: Koalisi Sipil Tolak Wewenang 'Sangat Besar' Kementerian dan Isu 'Hak Dilupakan'

Koalisi masyarakat sipil menolak revisi UU HAM, khawatirkan wewenang besar Kementerian HAM dan isu 'hak dilupakan' berpotensi mereduksi perlindungan hak asasi.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Jul 6, 2026 schedule 2:00 AM visibility 1
N
News
NEWS CARD
Logo
Polemik Revisi UU HAM: Koalisi Sipil Tolak Wewenang 'Sangat Besar' Kementerian dan Isu 'Hak Dilupakan'
“Polemik Revisi UU HAM: Koalisi Sipil Tolak Wewenang 'Sangat Besar' Kementerian dan Isu 'Hak Dilupakan'”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/a57a9a
6 Jul 2026
https://www.lokatoday.com/s/a57a9a
Copied
Polemik Revisi UU HAM: Koalisi Sipil Tolak Wewenang 'Sangat Besar' Kementerian dan Isu 'Hak Dilupakan'
Image via Pexels - Polemik Revisi UU HAM: Koalisi Sipil Tolak Wewenang 'Sangat Besar' Kementerian dan Isu 'Hak Dilupakan'

Key Highlights

  • Koalisi masyarakat sipil menolak revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang diinisiasi pemerintah.
  • Kekhawatiran utama meliputi potensi wewenang 'sangat besar' bagi Kementerian HAM yang dikhawatirkan mereduksi perlindungan hak.
  • Isu 'hak untuk dilupakan' dalam draf revisi juga menjadi sorotan, dinilai berpotensi mengancam kebebasan informasi.

Penolakan Keras dari Koalisi Sipil

Draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) kembali memantik polemik sengit. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi, menyatakan penolakan keras terhadap beberapa poin krusial dalam draf tersebut.

Mereka menganggap revisi ini berpotensi besar mengikis fondasi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Kekhawatiran mendalam muncul terkait arah perubahan undang-undang yang vital ini.

Ancaman Wewenang 'Sangat Besar' Kementerian

Poin paling disoroti adalah rencana pemberian wewenang yang dinilai 'sangat besar' kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Koalisi melihat ini sebagai langkah mundur yang dapat mensentralisasi kekuasaan penegakan HAM pada satu institusi eksekutif.

Implikasinya, potensi penyalahgunaan wewenang dan intervensi politik dalam penanganan kasus HAM menjadi bayang-bayang. Ini juga dikhawatirkan melemahkan peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga independen.

Polemik 'Hak untuk Dilupakan'

Selain itu, ketentuan mengenai 'hak untuk dilupakan' atau 'right to be forgotten' juga menjadi pemicu penolakan. Meskipun bertujuan melindungi privasi individu, koalisi menilai klausul ini bisa disalahgunakan untuk menghapus rekam jejak digital yang penting.

Terutama, hal ini dapat mengancam transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya dalam kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu atau korupsi. Kemudahan menghapus informasi dapat menghambat upaya pencarian keadilan dan kebenaran.

Dampak Terhadap Demokrasi dan Kebebasan

Para pegiat HAM berpendapat bahwa revisi ini, jika lolos, dapat menciptakan iklim ketidakpastian hukum. Independensi Komnas HAM, yang telah lama menjadi benteng pelindung hak warga, terancam direduksi fungsinya.

Kondisi ini dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas demokrasi dan ruang gerak kebebasan berekspresi. Lingkungan masyarakat yang semakin sadar akan hak-hak mereka membutuhkan payung hukum yang kuat dan tidak ambigu.

Tuntutan Koalisi Sipil

Koalisi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang secara menyeluruh draf revisi UU HAM ini. Mereka menyerukan partisipasi publik yang bermakna dan terbuka dalam setiap tahapan pembahasannya.

Mereka juga menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga HAM dan memastikan bahwa setiap perubahan hukum harus memperkuat, bukan melemahkan, perlindungan hak asasi manusia. Pemahaman yang komprehensif tentang HAM adalah fondasi penting untuk negara hukum yang kuat, serupa dengan upaya mewujudkan pendidikan kelas dunia yang juga membutuhkan landasan kuat.

?️ Share Your Opinion!

Menurut Anda, bagaimana seharusnya keseimbangan antara efisiensi regulasi dan perlindungan hak asasi manusia dalam revisi undang-undang ini?

Tetap ikuti LokaToday News untuk perkembangan terbaru mengenai isu ini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu