Komisi II DPR Soroti Praktik Politik Uang, Nilai Suara Pilkada Tembus Rp 1,7 Juta
Komisi II DPR RI menyoroti maraknya politik transaksional dalam Pilkada dengan temuan nominal suap mencapai Rp 1,7 juta per suara pemilih.
N
News
NEWS CARD
“Komisi II DPR Soroti Praktik Politik Uang, Nilai Suara Pilkada Tembus Rp 1,7 Juta”
Read more on
www.lokatoday.com/s/a6b6c5
9 Aug 2026
Key Highlights
- Komisi II DPR RI mengendus adanya praktik politik uang yang sistematis dalam gelaran Pilkada.
- Temuan lapangan menunjukkan besaran nominal untuk satu suara pemilih mencapai Rp 1,7 juta.
- DPR mendesak pengawasan ketat terhadap integritas pemilih dan penyelenggara di lapangan.
Ancaman Demokrasi di Balik Politik Transaksional
Komisi II DPR RI secara terbuka menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena politik transaksional yang semakin mengkhawatirkan dalam proses pemilihan kepala daerah. Praktik jual beli suara ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi kualitas demokrasi di tingkat daerah.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis