Komisi VIII DPR Soroti Kepemilikan Lahan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla
Komisi VIII DPR menyoroti keterlibatan perusahaan asal Malaysia dan Singapura dalam kasus karhutla di Indonesia. Penegakan hukum menjadi kunci utama.
N
News
NEWS CARD
“Komisi VIII DPR Soroti Kepemilikan Lahan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla”
Read more on
www.lokatoday.com/s/00304a
6 Oct 2026
Key Highlights
- Komisi VIII DPR RI menyoroti dominasi perusahaan asal Malaysia dan Singapura di lahan kelapa sawit Indonesia.
- Keberadaan perusahaan asing diduga berkaitan dengan titik api dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
- DPR mendesak penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap korporasi yang melanggar aturan lingkungan.
Sorotan Terhadap Perusahaan Asing
Komisi VIII DPR RI mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait fenomena kebakaran hutan dan lahan yang berulang di wilayah Indonesia. Fokus utama tertuju pada kepemilikan lahan yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan asal negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis