Korlantas Polri Buka Suara: Faktanya, Tak Ada Tilang Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul

Korlantas Polri menegaskan tidak ada denda tilang sebesar Rp 250 ribu bagi pengendara dengan ban gundul. Simak klarifikasi lengkap mengenai aturan ini.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Jul 28, 2026 schedule 3:30 AM visibility 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Korlantas Polri Buka Suara: Faktanya, Tak Ada Tilang Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul
“Korlantas Polri Buka Suara: Faktanya, Tak Ada Tilang Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/0a3dab
28 Jul 2026
https://www.lokatoday.com/s/0a3dab
Copied
Korlantas Polri Buka Suara: Faktanya, Tak Ada Tilang Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul
Image via Pexels - Korlantas Polri Buka Suara: Faktanya, Tak Ada Tilang Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul

Key Highlights

  • Pihak kepolisian membantah adanya nominal denda khusus Rp 250 ribu untuk ban gundul.
  • Aturan mengenai kelayakan kendaraan diatur dalam UU LLAJ untuk menjamin keselamatan pengendara.
  • Masyarakat diimbau agar lebih kritis dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.

Klarifikasi Resmi Korlantas Polri

Dunia maya sempat dihebohkan dengan beredarnya narasi yang menyebutkan bahwa pengendara dengan kondisi ban gundul akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu. Menanggapi hal tersebut, pihak Korlantas Polri memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Tidak ditemukan adanya aturan spesifik yang menetapkan angka denda Rp 250 ribu secara otomatis bagi pemilik kendaraan dengan ban aus. Penegakan hukum di jalan raya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pentingnya Kelayakan Teknis Kendaraan

Meskipun isu denda nominal tersebut tidak benar, pihak kepolisian tetap menekankan pentingnya menjaga kondisi ban tetap prima. Ban yang sudah gundul memiliki risiko tinggi mengalami selip, terutama saat melintasi jalan licin akibat hujan, yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.

Pengendara yang memaksakan diri menggunakan kendaraan tidak laik jalan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran teknis yang terbukti. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas bagi semua pihak di jalan raya, bukan sekadar mencari denda materi.

Saring Informasi Sebelum Menyebarkan

Fenomena penyebaran berita bohong atau hoaks sering kali memanfaatkan isu-isu yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Publik diharapkan selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi kepolisian untuk memastikan kebenaran regulasi lalu lintas yang berlaku.

Keamanan berkendara merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kesadaran penuh dari setiap individu, serupa dengan kedisiplinan yang ditunjukkan atlet dalam Pertarungan Krusial: Indonesia Tantang India Demi Tiket Langsung Semifinal Piala Asia U18. Mematuhi standar teknis kendaraan menjadi langkah awal dalam menekan angka kecelakaan di Indonesia.

?️ Share Your Opinion!

Bagaimana menurut Anda mengenai pentingnya edukasi standar kelayakan kendaraan di tengah masifnya penyebaran informasi hoaks di media sosial? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.

Tetap ikuti LokaToday News untuk selalu mendapatkan berita terkini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu