Korlantas Polri Buka Suara: Faktanya, Tak Ada Tilang Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul
Korlantas Polri menegaskan tidak ada denda tilang sebesar Rp 250 ribu bagi pengendara dengan ban gundul. Simak klarifikasi lengkap mengenai aturan ini.
N
News
NEWS CARD
“Korlantas Polri Buka Suara: Faktanya, Tak Ada Tilang Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul”
Read more on
www.lokatoday.com/s/0a3dab
28 Jul 2026
Key Highlights
- Pihak kepolisian membantah adanya nominal denda khusus Rp 250 ribu untuk ban gundul.
- Aturan mengenai kelayakan kendaraan diatur dalam UU LLAJ untuk menjamin keselamatan pengendara.
- Masyarakat diimbau agar lebih kritis dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.
Klarifikasi Resmi Korlantas Polri
Dunia maya sempat dihebohkan dengan beredarnya narasi yang menyebutkan bahwa pengendara dengan kondisi ban gundul akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu. Menanggapi hal tersebut, pihak Korlantas Polri memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis