LPSK Salurkan Kompensasi Rp98,9 Miliar bagi Ratusan Korban Terorisme Masa Lalu

LPSK telah menyalurkan kompensasi sebesar Rp98,9 miliar kepada 573 korban terorisme masa lalu sebagai bentuk pemenuhan hak bagi para penyintas.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Oct 8, 2026 schedule 2:30 AM visibility 1
N
News
NEWS CARD
Logo
LPSK Salurkan Kompensasi Rp98,9 Miliar bagi Ratusan Korban Terorisme Masa Lalu
“LPSK Salurkan Kompensasi Rp98,9 Miliar bagi Ratusan Korban Terorisme Masa Lalu”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/b483a6
8 Oct 2026
https://www.lokatoday.com/s/b483a6
Copied
LPSK Salurkan Kompensasi Rp98,9 Miliar bagi Ratusan Korban Terorisme Masa Lalu
Image via Pexels - LPSK Salurkan Kompensasi Rp98,9 Miliar bagi Ratusan Korban Terorisme Masa Lalu

Key Highlights

  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyelesaikan pemberian kompensasi kepada 573 korban terorisme masa lalu.
  • Total nilai kompensasi yang telah disalurkan mencapai angka Rp98,9 miliar.
  • Program ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi penyintas tindak pidana terorisme.

Upaya Negara Memenuhi Hak Penyintas

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat realisasi signifikan dalam penyaluran kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu. Langkah ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan bagi mereka yang terdampak langsung oleh aksi-aksi radikal di tanah air.

Proses distribusi dana ini dilakukan secara bertahap dengan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran kepada korban yang berhak. Total nominal yang telah diterima oleh 573 korban mencapai Rp98,9 miliar, mencakup wilayah penyebaran di berbagai provinsi di Indonesia.

Sinergi Lintas Sektor

Pemberian hak bagi korban terorisme ini melibatkan koordinasi intensif antara lembaga negara dan otoritas terkait. Fokus utamanya adalah mempermudah akses bagi penyintas agar mereka dapat menjalani kehidupan dengan dukungan pemulihan yang memadai.

? Did You Know? Kompensasi bagi korban terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan kepada LPSK untuk memfasilitasi pengajuan kompensasi bagi korban masa lalu.

Pentingnya Perlindungan Bagi Korban

Selain pemenuhan kompensasi, perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana lainnya juga menjadi perhatian utama di berbagai sektor pembangunan hukum. Sinergi antar instansi, seperti Kemenkumham NTB dan Pemkab Sumbawa dalam harmonisasi regulasi, menunjukkan bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik dapat berdampak positif pada penegakan hak masyarakat di daerah. Upaya ini diharapkan terus berlanjut guna menciptakan ekosistem hukum yang lebih humanis dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat luas. Teruslah membaca Lokatoday.com untuk informasi terbaru mengenai perkembangan kebijakan nasional ini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu