Kabar Gembira: Menteri ATR/BPN Pastikan Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari
Menteri Nusron Wahid menargetkan proses balik nama sertifikat tanah rampung dalam 10 hari. Simak aturan baru dan efisiensi pelayanan pertanahan di sini.
N
News
NEWS CARD
“Kabar Gembira: Menteri ATR/BPN Pastikan Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari”
Read more on
www.lokatoday.com/s/e94d33
11 Aug 2026
Key Highlights
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menetapkan target durasi pengurusan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari kerja.
- Kebijakan ini bertujuan memangkas birokrasi panjang yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.
- Peningkatan efisiensi layanan pertanahan akan didorong melalui penguatan sistem digitalisasi di seluruh kantor pertanahan daerah.
Transformasi Layanan Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia terkait administrasi pertanahan. Dalam kebijakan terbaru, kementerian menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses balik nama sertifikat tanah dengan target waktu maksimal hanya 10 hari kerja.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis