Kasus Perobohan Rumdin Bea Cukai Surabaya, Terdakwa Dituntut Satu Tahun Penjara
Terdakwa kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai Surabaya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa karena menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 537 juta.
N
News
NEWS CARD
“Kasus Perobohan Rumdin Bea Cukai Surabaya, Terdakwa Dituntut Satu Tahun Penjara”
Read more on
www.lokatoday.com/s/8d98a0
12 Aug 2026
Key Highlights
- Terdakwa kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai Surabaya menghadapi tuntutan satu tahun penjara.
- Negara mengalami kerugian finansial senilai Rp 537 juta akibat tindakan tersebut.
- Proses hukum terus berlanjut di pengadilan untuk menentukan vonis akhir.
Detail Tuntutan Jaksa
Proses persidangan terkait perobohan rumah dinas milik Bea Cukai di Surabaya memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan pidana penjara selama satu tahun kepada pihak yang bertanggung jawab atas perobohan aset negara tersebut.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis