Punya Rumah Disewakan? Pahami Aturan Pajak Terbaru Agar Tak Kena Sanksi
Pemilik properti wajib memahami kewajiban pajak sewa rumah. Simak panduan lengkap mengenai tarif dan tata cara pelaporan agar terhindar dari denda pajak.
N
News
NEWS CARD
“Punya Rumah Disewakan? Pahami Aturan Pajak Terbaru Agar Tak Kena Sanksi”
Read more on
www.lokatoday.com/s/31c662
4 Oct 2026
Key Highlights
- Pajak penghasilan atas sewa properti bersifat final sebesar 10 persen.
- Pemilik wajib melakukan penyetoran dan pelaporan pajak secara rutin.
- Kesalahan administrasi dapat berakibat pada pengenaan denda oleh otoritas pajak.
Memahami Kewajiban Pajak Sewa Properti
Memiliki aset properti yang produktif seperti rumah sewa memang menjanjikan keuntungan finansial. Namun, banyak pemilik rumah yang masih belum memahami kewajiban perpajakannya. Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, pendapatan dari persewaan tanah atau bangunan masuk ke dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis