RUU PAMDS Siapkan Skema Kompensasi bagi Masyarakat Adat atas Pemanfaatan Sumber Air Baku

RUU PAMDS kini mengatur skema kompensasi bagi masyarakat adat atas pemanfaatan sumber air baku, memastikan hak dan pelestarian lingkungan tetap terjaga.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Oct 18, 2026 schedule 6:00 PM visibility 1
N
News
NEWS CARD
Logo
RUU PAMDS Siapkan Skema Kompensasi bagi Masyarakat Adat atas Pemanfaatan Sumber Air Baku
“RUU PAMDS Siapkan Skema Kompensasi bagi Masyarakat Adat atas Pemanfaatan Sumber Air Baku”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/fe674c
18 Oct 2026
https://www.lokatoday.com/s/fe674c
Copied
RUU PAMDS Siapkan Skema Kompensasi bagi Masyarakat Adat atas Pemanfaatan Sumber Air Baku
Image via Pexels - RUU PAMDS Siapkan Skema Kompensasi bagi Masyarakat Adat atas Pemanfaatan Sumber Air Baku

Key Highlights

  • Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Air Minum dan Sumber Daya Air (PAMDS) menekankan perlindungan hak masyarakat adat.
  • Pemerintah menyiapkan skema kompensasi formal bagi wilayah yang sumber air bakunya digunakan untuk kepentingan publik atau industri.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan infrastruktur dan kelestarian ekosistem lokal.

Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Air

Pemerintah tengah menggodok aturan krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Air Minum dan Sumber Daya Air (PAMDS). Fokus utama regulasi ini adalah memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat yang wilayahnya memiliki sumber air baku strategis. Selama ini, pemanfaatan sumber air kerap menimbulkan gesekan antara kebutuhan pembangunan dengan hak kelola masyarakat lokal.

Melalui aturan baru ini, setiap pihak yang akan memanfaatkan sumber air di kawasan adat diwajibkan memberikan kompensasi yang layak. Kompensasi tersebut diharapkan tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup pemberdayaan ekonomi komunitas dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekosistem di area tersebut.

? Did You Know? Air baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan atau cekungan air tanah yang dapat digunakan sebagai bahan baku air minum setelah melalui proses pengolahan lebih lanjut.

Menyeimbangkan Pembangunan dan Kelestarian

Pakar kebijakan publik menilai langkah ini sebagai upaya progresif untuk meminimalisir konflik di tingkat akar rumput. Pengaturan yang lebih rigid mengenai hak akses dan kewajiban kompensasi akan menciptakan iklim investasi yang lebih adil bagi semua pihak. Hal ini menjadi krusial mengingat tantangan pengelolaan sumber daya alam yang semakin kompleks, seperti dampak Karhutla Mengganas di Kotawaringin Barat: 8 Hektar Lahan Hangus dalam Dua Hari yang turut mengancam keberlangsungan cadangan air tanah di beberapa wilayah.

Pemerintah daerah nantinya akan berperan sebagai pengawas utama dalam implementasi skema kompensasi ini. Seluruh proses kesepakatan antara pelaku usaha atau pengelola air dengan masyarakat adat harus melalui mekanisme transparan dan melibatkan tokoh lokal sebagai perwakilan yang sah.

Transparansi dalam regulasi ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan air bersih bagi masyarakat luas sekaligus menjamin hak masyarakat adat tetap terlindungi dari eksploitasi yang merugikan. Teruslah membaca Lokatoday.com untuk informasi terbaru mengenai perkembangan regulasi ini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu