Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Tegaskan Batasan Pemanggilan Saksi Sebelum Sprindik
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah mengulas prosedur hukum pemanggilan saksi sebelum terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
N
News
NEWS CARD
“Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Tegaskan Batasan Pemanggilan Saksi Sebelum Sprindik”
Read more on
www.lokatoday.com/s/1ffe08
5 Oct 2026
Key Highlights
- Ahli hukum memaparkan batasan pemanggilan saksi dalam tahapan penyelidikan.
- Perbedaan krusial antara tahap penyelidikan dan penyidikan menjadi poin utama debat di ruang sidang.
- Keabsahan administrasi penyidikan menjadi fokus utama pihak pemohon dalam praperadilan ini.
Analisis Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan
Sidang praperadilan yang melibatkan Febrie Adriansyah kembali menghadirkan keterangan ahli untuk membedah prosedur administrasi dalam proses hukum. Fokus utama diskusi dalam persidangan ini tertuju pada keabsahan pemanggilan saksi yang dilakukan sebelum terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis