Hina Hari Suci Nyepi di Bali, Warga Negara Swiss Divonis Satu Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada WN Swiss karena terbukti melakukan penghinaan terhadap Hari Suci Nyepi di Bali.
N
News
NEWS CARD
“Hina Hari Suci Nyepi di Bali, Warga Negara Swiss Divonis Satu Tahun Penjara”
Read more on
www.lokatoday.com/s/725ebe
5 Oct 2026
Key Highlights
- Seorang warga negara Swiss berinisial MB dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
- Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian yang memicu keresahan masyarakat terkait perayaan Nyepi.
- Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan mencederai toleransi beragama di wilayah Bali.
Vonis Hukum atas Tindakan Intoleransi
Proses persidangan terhadap MB, seorang pria berkebangsaan Swiss, resmi berakhir dengan putusan tegas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan yang dianggap menghina pelaksanaan Hari Suci Nyepi, yang merupakan hari besar keagamaan paling sakral bagi umat Hindu di Pulau Dewata.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis