Terbukti Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali, WNA Inggris Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa menuntut warga negara Inggris dengan hukuman 10 tahun penjara atas penyelundupan 1,4 kilogram kokain ke Bali. Kasus ini masih dalam proses hukum.
N
News
NEWS CARD
“Terbukti Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali, WNA Inggris Dituntut 10 Tahun Penjara”
Read more on
www.lokatoday.com/s/14ba9e
31 Jul 2026
Key Highlights
- Terdakwa berkebangsaan Inggris berinisial GMB dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Barang bukti berupa 1,4 kilogram kokain ditemukan dalam penguasaan terdakwa saat tiba di Bali.
- Persidangan kasus narkoba ini berlangsung dengan pengamanan ketat di Pengadilan Negeri Denpasar.
Proses Hukum Penyelundupan Narkoba Internasional
Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang perkara narkotika yang melibatkan warga negara asing. Terdakwa berinisial GMB menjalani agenda pembacaan tuntutan setelah terbukti secara sah membawa masuk narkotika golongan I jenis kokain ke wilayah Indonesia.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis