Terbukti Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali, WNA Inggris Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa menuntut warga negara Inggris dengan hukuman 10 tahun penjara atas penyelundupan 1,4 kilogram kokain ke Bali. Kasus ini masih dalam proses hukum.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Jul 31, 2026 schedule 3:30 PM visibility 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Terbukti Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali, WNA Inggris Dituntut 10 Tahun Penjara
“Terbukti Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali, WNA Inggris Dituntut 10 Tahun Penjara”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/14ba9e
31 Jul 2026
https://www.lokatoday.com/s/14ba9e
Copied
Terbukti Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali, WNA Inggris Dituntut 10 Tahun Penjara
Image via Pexels - Terbukti Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali, WNA Inggris Dituntut 10 Tahun Penjara

Key Highlights

  • Terdakwa berkebangsaan Inggris berinisial GMB dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
  • Barang bukti berupa 1,4 kilogram kokain ditemukan dalam penguasaan terdakwa saat tiba di Bali.
  • Persidangan kasus narkoba ini berlangsung dengan pengamanan ketat di Pengadilan Negeri Denpasar.

Proses Hukum Penyelundupan Narkoba Internasional

Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang perkara narkotika yang melibatkan warga negara asing. Terdakwa berinisial GMB menjalani agenda pembacaan tuntutan setelah terbukti secara sah membawa masuk narkotika golongan I jenis kokain ke wilayah Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain tuntutan pidana penjara selama 10 tahun, jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda senilai miliaran rupiah.

Detail Barang Bukti dan Pelanggaran

Pihak kepolisian berhasil mengamankan kokain dengan berat total 1,4 kilogram yang diselundupkan melalui jalur udara. Penangkapan terjadi saat terdakwa mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, di mana petugas bea cukai mencurigai barang bawaannya setelah melalui proses pemindaian sinar-X.

Pengawasan ketat terhadap peredaran obat terlarang di Indonesia menjadi fokus utama pihak berwajib saat ini. Fenomena penyelundupan lintas negara sering kali memicu perdebatan mengenai efektivitas pengamanan wilayah perbatasan, sebagaimana topik yang dibahas dalam ulasan terkait Gelombang Narkoba Mencekam Sumut: Kinerja Kapolda dan Kapolsek Dipertanyakan.

Sidang Lanjutan dan Tanggapan Penasihat Hukum

Terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyusun argumen hukum guna menanggapi tuntutan jaksa tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelancong mengenai konsekuensi hukum berat atas kepemilikan narkotika di Indonesia. Tetap ikuti LokaToday News untuk mendapatkan informasi terkini dari ruang sidang dan perkembangan hukum lainnya melalui Lokatoday.com.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu