Perlindungan Sosial bagi Pekerja Sektor Informal: 4.000 Pemulung di Bantargebang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sebanyak 4.000 pemulung di TPST Bantargebang kini terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin kesejahteraan dan keselamatan kerja mereka.
N
News
NEWS CARD
“Perlindungan Sosial bagi Pekerja Sektor Informal: 4.000 Pemulung di Bantargebang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan”
Read more on
www.lokatoday.com/s/dc0c3c
19 Aug 2026
Key Highlights
- Pemerintah mendaftarkan 4.000 pemulung di TPST Bantargebang ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
- Langkah ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara bagi pekerja di sektor informal yang berisiko tinggi.
- Perlindungan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk memberikan rasa aman saat bertugas.
Perluasan Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal
Pemerintah terus menunjukkan komitmen dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di sektor informal. Baru-baru ini, sebanyak 4.000 pemulung yang menggantungkan hidupnya di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis