Terbukti Langgar Syariat, Ajudan Ketua DPR Aceh Terima Hukuman Cambuk
Seorang ajudan Ketua DPR Aceh dijatuhi hukuman 22 kali cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Jinayat terkait perbuatan asusila di Banda Aceh.
N
News
NEWS CARD
“Terbukti Langgar Syariat, Ajudan Ketua DPR Aceh Terima Hukuman Cambuk”
Read more on
www.lokatoday.com/s/3bb0cd
2 Oct 2026
Key Highlights
- Terdakwa berinisial MRS terbukti melanggar Qanun Jinayat karena kedapatan berdua-duaan dengan wanita yang bukan istrinya.
- Proses eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di Banda Aceh setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Hukuman ini menjadi pengingat bagi publik mengenai penegakan peraturan daerah yang berlaku di Provinsi Aceh.
Proses Eksekusi di Banda Aceh
Seorang pria berinisial MRS, yang diketahui bekerja sebagai ajudan Ketua DPR Aceh, menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh. Eksekusi ini merupakan konsekuensi hukum atas pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis