Alasan Hukum Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Terkait Status Tersangka
Hakim resmi menolak gugatan praperadilan mantan Waka BGN. Simak poin-poin pertimbangan hukum pengadilan dalam menguatkan penetapan status tersangka tersebut.
N
News
NEWS CARD
“Alasan Hukum Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Terkait Status Tersangka”
Read more on
www.lokatoday.com/s/b88b72
3 Aug 2026
Key Highlights
- Hakim tunggal Pengadilan Negeri menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik telah memenuhi dua alat bukti sah.
- Proses penyidikan dinilai sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku.
- Permohonan praperadilan mantan pejabat BGN tersebut ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.
Dasar Pertimbangan Penolakan Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BGN). Hakim menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum telah melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis