Alasan Hukum Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Terkait Status Tersangka

Hakim resmi menolak gugatan praperadilan mantan Waka BGN. Simak poin-poin pertimbangan hukum pengadilan dalam menguatkan penetapan status tersangka tersebut.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Aug 3, 2026 schedule 7:15 AM visibility 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Alasan Hukum Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Terkait Status Tersangka
“Alasan Hukum Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Terkait Status Tersangka”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/b88b72
3 Aug 2026
https://www.lokatoday.com/s/b88b72
Copied
Alasan Hukum Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Terkait Status Tersangka
Image via Pexels - Alasan Hukum Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Terkait Status Tersangka

Key Highlights

  • Hakim tunggal Pengadilan Negeri menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik telah memenuhi dua alat bukti sah.
  • Proses penyidikan dinilai sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku.
  • Permohonan praperadilan mantan pejabat BGN tersebut ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.

Dasar Pertimbangan Penolakan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BGN). Hakim menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum telah melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa termohon telah mampu menghadirkan bukti-bukti yang memadai untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Argumen pihak pemohon yang menganggap ada cacat administrasi dalam penetapan status hukum tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

? Did You Know? Praperadilan di Indonesia merupakan mekanisme kontrol bagi masyarakat atau pihak berperkara untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, hingga penghentian penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Uji Sahnya Alat Bukti

Hakim menekankan bahwa kewenangan penyidik dalam mengumpulkan minimal dua alat bukti telah terpenuhi. Hal ini mencakup keterangan saksi, ahli, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Hakim menolak dalil pemohon yang menyebutkan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru.

Perdebatan mengenai prosedur hukum dalam kasus korupsi sering kali menjadi sorotan publik, serupa dengan dinamika yang terjadi pada kasus lain seperti dalam laporan KPK Tegaskan Pelimpahan Kasus FA Sesuai KUHAP, Respons Keras Mahfud MD. Penolakan ini menandakan bahwa posisi penyidik tetap sah di mata hukum dan proses perkara pokok dapat terus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dengan putusan ini, status hukum tersangka tetap melekat pada pemohon dan penyidikan harus berlanjut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Tetap ikuti LokaToday News untuk perkembangan terbaru mengenai kelanjutan kasus ini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu