Key Highlights
- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi digugat terkait sengketa lahan Ruko Ngagel.
- Nilai gugatan perdata yang diajukan mencapai angka Rp25 miliar.
- Eri Cahyadi menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan keterangan di pengadilan.
Duduk Perkara Sengketa Aset
Pemerintah Kota Surabaya kini tengah menjadi sorotan publik setelah Wali Kota Eri Cahyadi menghadapi gugatan perdata di pengadilan. Gugatan ini berkaitan dengan kepemilikan aset berupa Ruko di kawasan Ngagel, Surabaya. Pihak penggugat mengklaim adanya hak atas properti tersebut yang selama ini dikelola oleh pemerintah daerah.
Eri Cahyadi menanggapi situasi ini dengan tenang. Ia menegaskan bahwa setiap aset yang dikuasai pemerintah kota memiliki landasan hukum yang kuat. Sang Wali Kota memastikan bahwa posisi hukum Pemkot Surabaya tetap berada pada jalur yang benar dalam upaya menjaga aset milik negara.
Sikap Tegas Wali Kota di Pengadilan
Menanggapi nominal gugatan sebesar Rp25 miliar, Eri tidak menunjukkan keraguan. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung di persidangan jika diperlukan. Kehadiran ini ditujukan untuk memberikan klarifikasi langsung terkait mekanisme pengelolaan aset yang selama ini berjalan.
Langkah hukum ini menambah daftar tantangan administratif bagi kepala daerah, serupa dengan dinamika kebijakan lain seperti dalam berita Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Dilarang Rumahkan ASN Meski Keuangan Daerah Tertekan yang menuntut konsistensi manajerial. Bagi Eri, fokus utamanya tetap pada pelayanan publik dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan tanpa mengganggu agenda pembangunan kota.
FAQ
Apa penyebab utama Wali Kota Surabaya digugat terkait Ruko Ngagel?
Gugatan tersebut dipicu oleh klaim hak kepemilikan atas objek bangunan Ruko di kawasan Ngagel yang saat ini tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya.
Bagaimana langkah Pemerintah Kota Surabaya menghadapi tuntutan tersebut?
Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan tim hukum untuk memproses perkara tersebut di pengadilan dengan membawa bukti-bukti administratif yang valid terkait kepemilikan aset daerah.
Tetap ikuti LokaToday News untuk perkembangan terbaru mengenai kasus ini di Lokatoday.com.