Key Highlights

  • Layanan SIM Keliling tersedia di berbagai titik strategis Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
  • Pemohon wajib membawa dokumen asli berupa KTP dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.
  • Proses perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C sesuai ketentuan Korlantas Polri.

Detail Lokasi Layanan SIM Keliling

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan keliling yang beroperasi hari ini. Armada kepolisian telah disiagakan di pusat-pusat keramaian untuk mempermudah akses warga.

Di wilayah Jakarta, layanan ini tersebar di beberapa titik strategis seperti pusat perbelanjaan dan kantor wali kota. Sementara itu, bagi warga di wilayah penyangga seperti Bogor, Bekasi, dan Bandung, gerai SIM Keliling telah dipersiapkan untuk melayani sejak pagi hari hingga siang menjelang sore.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan

Calon pemohon diingatkan untuk selalu menyiapkan dokumen pendukung. Pastikan KTP asli dan SIM asli yang akan diperpanjang dibawa serta, berikut fotokopi masing-masing dokumen tersebut.

Prosedur tetap kesehatan, termasuk penggunaan masker dan menjaga jarak di area antrean, masih menjadi perhatian utama petugas di lapangan. Mengingat tingginya antusiasme masyarakat, disarankan untuk hadir lebih awal guna menghindari antrean panjang.

Bagi Anda yang sedang memantau tren ekonomi nasional, simak juga laporan terkini mengenai Paradoks Ekonomi: Nilai Tukar Petani Anjlok di Juni 2026 Meski Harga Beras Melonjak, BPS Ungkap Fakta Menarik yang dapat menambah wawasan Anda mengenai kondisi pasar saat ini.

FAQ

Apakah layanan SIM Keliling bisa melayani pembuatan SIM baru? Tidak, layanan SIM Keliling hanya dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa kedaluwarsa.

Berapa biaya perpanjangan SIM di gerai keliling? Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, di mana tarif untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi.

Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai prosedur administrasi dan kebijakan transportasi, kunjungi Lokatoday.com.