Key Highlights

  • Layanan SIM Keliling di DI Yogyakarta beroperasi untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan C.
  • Masyarakat diharapkan tiba di lokasi lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
  • Pastikan membawa dokumen asli serta fotokopi sebagai syarat administrasi utama.

Detail Layanan SIM Keliling DIY 19 Agustus 2026

Direktorat Lalu Lintas Polda DIY kembali menghadirkan layanan SIM Keliling hari ini, Rabu 19 Agustus 2026. Fasilitas ini bertujuan memangkas waktu pengurusan administrasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir.

Layanan mobil operasional ini tersebar di beberapa titik strategis wilayah Yogyakarta. Warga dapat melakukan perpanjangan tanpa harus mendatangi Satpas Polres setempat. Namun, perlu diingat bahwa layanan ini terbatas hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja.

? Did You Know? Di Indonesia, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari proses pembuatan SIM baru yang lebih kompleks.

Persyaratan Administratif Perpanjangan SIM

Pemohon yang ingin menggunakan layanan ini wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Beberapa syarat yang harus dipenuhi meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh dokter.

Sistem antrean akan dibuka sejak pagi hari mengikuti jam operasional yang berlaku. Petugas di lapangan akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan protokol pelayanan publik yang ditetapkan. Bagi masyarakat yang ingin memantau perkembangan terkini mengenai kebijakan lalu lintas, Anda bisa melihat bagaimana Investor Saham di BEI Meroket 16,83%, Tembus 10 Juta SID sebagai referensi tren ekonomi nasional saat ini.

Selalu periksa kembali masa berlaku dokumen Anda agar tidak terjaring operasi penertiban di jalan raya. Tetap ikuti LokaToday News untuk perkembangan terbaru mengenai jadwal dan lokasi pelayanan publik di wilayah Anda.