Key Highlights

  • Layanan SIM Keliling tersedia di titik-titik strategis Jakarta, Bogor, dan Bandung pada 16 Agustus 2026.
  • Warga wajib menyiapkan KTP asli, SIM lama, dan biaya perpanjangan sesuai aturan PNBP.
  • Disarankan hadir lebih awal karena antrean pemohon biasanya cukup padat selama akhir pekan.

Detail Lokasi dan Operasional Layanan

Masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling pada Minggu, 16 Agustus 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk mempermudah warga dalam menunaikan kewajiban administratif tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.

Layanan ini secara khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis. Sebelum mengunjungi lokasi, pemohon diharapkan telah menyiapkan dokumen fisik berupa fotokopi KTP dan SIM asli yang masih dalam masa berlaku. Mengingat tingginya minat masyarakat pada akhir pekan, petugas di lapangan akan memberlakukan sistem antrean berdasarkan kedatangan.

Ketentuan Prosedur dan Administrasi

Proses perpanjangan melalui gerai keliling mengikuti standar prosedur yang telah ditetapkan oleh Kepolisian. Pemohon akan melewati tahapan pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang disediakan di lokasi. Biaya perpanjangan yang dibebankan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perlu dipahami bahwa layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru atau SIM yang masa berlakunya sudah habis. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemilik diwajibkan menjalani proses penerbitan SIM baru di Satpas Polres terdekat. Hal ini serupa dengan upaya peningkatan disiplin di berbagai sektor, termasuk Kemenkes Beri Teguran Keras Terkait Komentar Nirempati Nakes di Media Sosial dalam menjaga profesionalisme pelayanan publik di Indonesia.

FAQ

Berapa biaya resmi perpanjangan SIM A dan C?

Biaya resmi adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi di lokasi.

Apakah bisa memperpanjang SIM yang sudah mati satu hari?

Tidak, SIM yang masa berlakunya sudah berakhir, meskipun hanya satu hari, tidak dapat diproses melalui SIM Keliling dan harus dilakukan di Satpas Polres.

Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai perkembangan kebijakan publik, kunjungi Lokatoday.com.