Key Highlights

  • Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Unhas mengoptimalkan pendampingan sertifikasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Fokus pengawalan mencakup standar penyembelihan hewan yang syariat hingga pengurusan Surat Pernyataan Pelaku Usaha (SPPG).
  • Langkah ini menjadi bentuk dukungan akademis terhadap regulasi wajib halal bagi produk yang beredar di pasar Indonesia.

Komitmen LPH Unhas dalam Jaminan Produk Halal

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Hasanuddin (Unhas) terus memperluas perannya dalam menjamin kehalalan produk di masyarakat. Tim auditor kini turun langsung ke lapangan untuk memastikan setiap tahapan produksi, khususnya pada sektor daging, memenuhi standar syariat yang telah ditetapkan oleh BPJPH.

Pengawalan ini tidak hanya menyasar aspek higienitas di rumah potong hewan, namun juga detail administratif. Salah satu fokus utamanya adalah membantu pelaku usaha dalam pengisian Surat Pernyataan Pelaku Usaha (SPPG), sebuah dokumen krusial yang sering kali menjadi hambatan teknis bagi pemilik bisnis skala mikro.

Standardisasi Penyembelihan sebagai Kunci Utama

Penyembelihan hewan yang tidak sesuai kaidah sering menjadi titik kritis dalam alur produksi pangan. LPH Unhas menerapkan pengawasan ketat terhadap juru sembelih untuk memastikan proses tersebut dilakukan secara profesional dan memenuhi aspek kesejahteraan hewan sesuai aturan yang berlaku.

Selain teknis penyembelihan, verifikasi bahan baku juga menjadi perhatian serius. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih mudah menembus pasar yang mensyaratkan sertifikasi halal secara ketat.

Integritas dan Kepercayaan Konsumen

Kehadiran LPH Unhas memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional. Langkah edukatif ini selaras dengan tren peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan halal pada konsumsi harian mereka.

Upaya untuk terus memperbaiki sistem tata kelola di berbagai sektor menjadi prioritas, sebagaimana tantangan integritas yang juga disorot dalam berbagai kasus global seperti Sikat Korupsi Tanpa Ampun: Pejabat China Divonis Mati atas Suap Rp5,8 Triliun yang menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap layanan publik.

?️ Share Your Opinion!

Menurut Anda, apakah kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk UMKM sudah berjalan efektif di daerah Anda? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.

Ikuti LokaToday News untuk selalu mendapatkan berita terkini.