Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler: NIK dan KK Tidak Lagi Jadi Syarat Tunggal
Pemerintah memperketat aturan registrasi kartu seluler. Kini penggunaan NIK dan KK tidak lagi cukup untuk mengaktifkan kartu perdana baru.
N
News
NEWS CARD
“Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler: NIK dan KK Tidak Lagi Jadi Syarat Tunggal”
Read more on
www.lokatoday.com/s/aa5fb3
24 Oct 2026
Key Highlights
- Pemerintah menerapkan standar validasi identitas yang lebih ketat untuk aktivasi kartu seluler.
- Penggunaan NIK dan KK kini memerlukan verifikasi tambahan untuk mencegah penyalahgunaan data.
- Langkah ini diambil guna menekan angka kejahatan siber berbasis telekomunikasi.
Perubahan Kebijakan Registrasi SIM Card
Pemerintah Indonesia melalui otoritas telekomunikasi resmi mengubah mekanisme aktivasi kartu seluler. Langkah ini merupakan respons terhadap maraknya penyalahgunaan identitas digital yang sering dikaitkan dengan aktivitas ilegal.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis