Membedah Dasar Hukum Supervisi KPK dalam Kasus Febrie Adriansyah: Menjamin Independensi dan Efektivitas
KPK memiliki kewenangan supervisi atas kasus Febrie Adriansyah. Artikel ini menelaah dasar hukum yang menjadi landasan tindakan KPK. Simak penjelasannya.
N
News
NEWS CARD
“Membedah Dasar Hukum Supervisi KPK dalam Kasus Febrie Adriansyah: Menjamin Independensi dan Efektivitas”
Read more on
www.lokatoday.com/s/275115
18 Jul 2026
Key Highlights
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tindak pidana korupsi.
- Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
- Supervisi terhadap kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah menekankan peran KPK dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Memahami Kewenangan Supervisi KPK
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dalam penanganan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah menjadi sorotan publik. Kewenangan supervisi ini bukan tanpa dasar, melainkan tertuang jelas dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis