Pemprov DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi Denda Rp10 Juta Bagi Pelaku Pembuangan Sampah Liar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sanksi denda Rp10 juta bagi penyedia jasa angkut sampah nakal guna menekan tingkat pembuangan liar.
N
News
NEWS CARD
“Pemprov DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi Denda Rp10 Juta Bagi Pelaku Pembuangan Sampah Liar”
Read more on
www.lokatoday.com/s/452597
23 Aug 2026
Key Highlights
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan denda maksimal Rp10 juta bagi penyedia jasa angkut sampah yang membuang sampah sembarangan.
- Langkah ini diambil untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah liar yang merusak estetika dan kebersihan kota.
- Pengawasan di titik-titik rawan penumpukan sampah akan diperketat oleh petugas lapangan dan kamera pengawas.
Tindak Tegas Kebersihan Kota
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mengambil sikap tegas terhadap praktik pengelolaan sampah ilegal yang masih sering terjadi di beberapa wilayah ibu kota. Berdasarkan aturan terbaru, penyedia jasa angkut sampah perorangan maupun perusahaan yang tertangkap membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp10 juta.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis