DPR Pasang Target RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026, Mengapa Publik Masih Sangsi?
DPR menjanjikan pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Pegiat antikorupsi soroti poin krusial yang hilang dari draf pembahasan.
N
News
NEWS CARD
“DPR Pasang Target RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026, Mengapa Publik Masih Sangsi?”
Read more on
www.lokatoday.com/s/b6ffed
1 Nov 2026
Key Highlights
- DPR RI berkomitmen menuntaskan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
- Pegiat antikorupsi menyoroti hilangnya beberapa pasal krusial terkait pembuktian terbalik.
- Kekhawatiran publik muncul karena efektivitas beleid ini dianggap masih lemah dibandingkan standar internasional.
Komitmen Legislasi di Ujung Tanduk
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menetapkan tenggat waktu bagi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kalender legislasi saat ini mengarah pada pengesahan beleid tersebut pada 15 Desember 2026. Rencana ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam upaya negara memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis