Kasus Korupsi Satelit Kemhan: Eks Kabaranahan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Mantan Kabaranahan Kemhan Laksda (Purn) Agus Purwoto divonis 2,5 tahun penjara atas keterlibatan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT.
N
News
NEWS CARD
“Kasus Korupsi Satelit Kemhan: Eks Kabaranahan Divonis 2,5 Tahun Penjara”
Read more on
www.lokatoday.com/s/ba3946
2 Nov 2026
Key Highlights
- Mantan Kabaranahan Kemhan, Laksda (Purn) Agus Purwoto, resmi divonis 2,5 tahun penjara.
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT.
- Majelis hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta dengan ketentuan pidana kurungan pengganti.
Vonis Hukum bagi Eks Kabaranahan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap Laksda (Purn) Agus Purwoto. Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan tersebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) periode 2015-2021.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis