Korupsi Pengadaan Smartboard, Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Mantan Kadisdik Tebing Tinggi divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan smartboard. Simak detail putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
N
News
NEWS CARD
“Korupsi Pengadaan Smartboard, Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara”
Read more on
www.lokatoday.com/s/41ecec
4 Oct 2026
Key Highlights
- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pengadaan perangkat smartboard.
- Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7,5 tahun serta denda ratusan juta rupiah.
- Putusan ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah terkait integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Vonis Berat bagi Mantan Pejabat Pendidikan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi. Putusan ini ditetapkan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard di lingkungan instansinya.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis