Istana Tegaskan Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Perlu Keppres
Istana Negara mengklarifikasi bahwa proses pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
N
News
NEWS CARD
“Istana Tegaskan Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Perlu Keppres”
Read more on
www.lokatoday.com/s/82d94e
18 Jul 2026
Key Highlights
- Istana Negara mengklarifikasi bahwa proses pengunduran diri Jampidsus tidak membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres).
- Febrie Adriansyah adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat ini menjabat.
- Prosedur administratif internal di Kejaksaan Agung akan mengatur jika ada pengunduran diri dari posisi tersebut.
JAKARTA – Istana Negara telah menyampaikan klarifikasi terkait mekanisme pengunduran diri pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, khususnya posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut keterangan resmi, proses pengunduran diri Jampidsus, yang saat ini dijabat oleh Febrie Adriansyah, tidak memerlukan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis