Kasus Kekerasan Seksual di Cilacap: Oknum Marbut Masjid Diduga Cabuli 24 Anak Selama 11 Tahun

Seorang marbut masjid di Cilacap ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap 24 anak selama 11 tahun. Kasus ini kini dalam penanganan pihak berwajib.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Sep 4, 2026 schedule 9:45 PM visibility 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Kasus Kekerasan Seksual di Cilacap: Oknum Marbut Masjid Diduga Cabuli 24 Anak Selama 11 Tahun
“Kasus Kekerasan Seksual di Cilacap: Oknum Marbut Masjid Diduga Cabuli 24 Anak Selama 11 Tahun”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/366c8e
4 Sep 2026
https://www.lokatoday.com/s/366c8e
Copied
Kasus Kekerasan Seksual di Cilacap: Oknum Marbut Masjid Diduga Cabuli 24 Anak Selama 11 Tahun
Image via Pexels - Kasus Kekerasan Seksual di Cilacap: Oknum Marbut Masjid Diduga Cabuli 24 Anak Selama 11 Tahun

Key Highlights

  • Seorang pria berinisial S (50) diamankan pihak kepolisian di Cilacap terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur.
  • Total korban tercatat sebanyak 24 anak dengan rentang waktu kejadian selama 11 tahun.
  • Pelaku diketahui berprofesi sebagai marbut atau pengurus masjid di wilayah setempat.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Pihak kepolisian di Cilacap baru saja mengungkap kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pengurus masjid. Tersangka berinisial S ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa curiga dengan perubahan perilaku anak-anak mereka.

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa aksi bejat ini telah berlangsung sejak tahun 2013. Selama lebih dari satu dekade, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai marbut masjid untuk mendekati anak-anak yang berada di lingkungan sekitarnya.

Modus Operandi dan Penanganan Hukum

Tersangka diduga menggunakan bujuk rayu serta memberikan sejumlah uang atau imbalan kecil agar para korban menuruti keinginannya. Aksi ini dilakukan secara berulang di area masjid, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat setempat.

? Did You Know? Perlindungan anak di Indonesia diatur secara ketat dalam UU Perlindungan Anak, di mana pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga puluhan tahun dan tambahan pemberatan hukuman bagi tokoh yang memiliki pengaruh atau kedekatan dengan korban.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami apakah terdapat korban tambahan lainnya. Pendampingan psikologis bagi seluruh korban sedang dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk memastikan pemulihan trauma mereka pasca-kejadian ini.

Kasus kekerasan yang menyasar kelompok rentan ini kembali menarik perhatian publik akan pentingnya pengawasan di lingkungan rumah ibadah maupun lembaga pendidikan keagamaan. Selain isu keamanan masyarakat, dinamika sosial dan hukum di tanah air sering kali mencakup peristiwa besar lainnya, seperti perkembangan terkini terkait IJTI Surabaya Desak Prabowo Subianto Minta Maaf Terkait Istilah Londo Ireng yang menjadi sorotan di berbagai lini massa. Tetap ikuti LokaToday News untuk perkembangan terbaru mengenai proses hukum kasus ini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu