Kebijakan WFH 50 Persen Bagi ASN DKI dan Alokasi Dana Rp5 Triliun untuk Mitigasi Bencana NTT
Pemerintah DKI Jakarta terapkan WFH 50 persen bagi ASN, sementara pemerintah pusat alokasikan Rp5 triliun untuk penanganan bencana di wilayah NTT.
N
News
NEWS CARD
“Kebijakan WFH 50 Persen Bagi ASN DKI dan Alokasi Dana Rp5 Triliun untuk Mitigasi Bencana NTT”
Read more on
www.lokatoday.com/s/1d087a
20 Sep 2026
Key Highlights
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem kerja WFH bagi 50 persen ASN.
- Dana sebesar Rp5 triliun disiapkan untuk penanganan dampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Langkah ini merupakan upaya adaptasi lingkungan kerja sekaligus pemulihan ekonomi dan infrastruktur daerah.
Pemberlakuan WFH bagi ASN DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mewajibkan 50 persen dari total ASN untuk menjalankan tugas dari kediaman masing-masing guna mengurangi mobilitas di ibu kota.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis