Kejari Lombok Tengah Tahan Oknum Guru Ngaji Atas Dugaan Pencabulan Empat Santri

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menahan seorang oknum guru ngaji berinisial S atas dugaan tindak asusila terhadap empat santriwati di bawah umur.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Sep 28, 2026 schedule 4:30 AM visibility 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Kejari Lombok Tengah Tahan Oknum Guru Ngaji Atas Dugaan Pencabulan Empat Santri
“Kejari Lombok Tengah Tahan Oknum Guru Ngaji Atas Dugaan Pencabulan Empat Santri”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/e4c677
28 Sep 2026
https://www.lokatoday.com/s/e4c677
Copied
Kejari Lombok Tengah Tahan Oknum Guru Ngaji Atas Dugaan Pencabulan Empat Santri
Image via Pexels - Kejari Lombok Tengah Tahan Oknum Guru Ngaji Atas Dugaan Pencabulan Empat Santri

Key Highlights

  • Tersangka berinisial S diduga melakukan pencabulan terhadap empat santriwatinya.
  • Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
  • Proses hukum terus berjalan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.

Penahanan Tersangka di Rutan Praya

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial S. Tersangka yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap empat orang santriwati yang masih di bawah umur.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Praya selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kronologi dan Proses Hukum

Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak keluarga korban melaporkan tindakan tidak terpuji tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan tersangka di lingkungan tempat ia mengajar mengaji dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru.

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi serta bukti visum untuk menguatkan dakwaan. Pendampingan psikologis terhadap para korban pun menjadi perhatian serius dari instansi terkait untuk memulihkan trauma yang dialami anak-anak tersebut, berbeda dengan fokus kasus depresi mahasiswa yang sering kali memerlukan penanganan medis intensif serupa.

Tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Pihak kejaksaan kini sedang menyusun berkas dakwaan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani persidangan.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara objektif. Tetap ikuti LokaToday News untuk perkembangan terbaru mengenai kasus ini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu