Komisi I DPR Dorong Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Demi Optimalisasi Anggaran

Pimpinan Komisi I DPR RI menyarankan agar eks KRI Ki Hajar Dewantara segera dijual untuk memberikan nilai tambah bagi kas negara dan efisiensi aset TNI.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Nov 3, 2026 schedule 12:30 PM visibility 1
N
News
NEWS CARD
Logo
Komisi I DPR Dorong Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Demi Optimalisasi Anggaran
“Komisi I DPR Dorong Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Demi Optimalisasi Anggaran”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/9d61f4
3 Nov 2026
https://www.lokatoday.com/s/9d61f4
Copied
Komisi I DPR Dorong Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Demi Optimalisasi Anggaran
Image via Pexels - Komisi I DPR Dorong Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Demi Optimalisasi Anggaran

Key Highlights

  • Pimpinan Komisi I DPR RI mengusulkan pelepasan aset eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme lelang yang transparan.
  • Penjualan kapal purnatugas ini dinilai dapat memberikan pemasukan bagi negara sekaligus menekan biaya pemeliharaan.
  • Langkah ini menjadi bagian dari upaya efisiensi alutsista yang sudah tidak lagi beroperasi di jajaran TNI AL.

Usulan Penjualan Aset Purnatugas

Pimpinan Komisi I DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap aset alutsista yang sudah tidak lagi digunakan oleh TNI Angkatan Laut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan eks KRI Ki Hajar Dewantara. Keputusan untuk melepas kapal tersebut dinilai sebagai langkah tepat agar aset negara tidak terus-menerus membebani biaya perawatan tanpa memberikan fungsi operasional.

Penjualan aset ini diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi atau keuntungan bagi negara. Dalam pandangan dewan, membiarkan kapal purnatugas terparkir tanpa kejelasan status hanya akan menyebabkan degradasi kondisi fisik yang signifikan. Nilai jual aset ini dinilai lebih bermanfaat jika dialokasikan kembali untuk mendukung pengadaan atau pemeliharaan alutsista baru yang lebih modern.

Mekanisme Transparansi dan Aturan

Proses pelepasan aset milik negara seperti kapal perang tentu harus mengikuti regulasi yang berlaku. Pihak legislatif menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahap lelang guna menghindari potensi kerugian negara. Pendekatan ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menertibkan inventaris barang milik negara (BMN) yang sudah masuk kategori tidak layak pakai atau usang.

Terkait pengelolaan aset negara yang memerlukan perhatian hukum, pembaca dapat meninjau konteks serupa seperti pada KPK Tangkap Bupati Pemalang dalam Operasi Tangkap Tangan Terbaru yang menyoroti pengawasan ketat terhadap pejabat publik. Begitu pula dengan efisiensi pengelolaan inventaris, topik mengenai Kasus Hilangnya Ribuan Ompreng Makan Bergizi Gratis: Satpam Sekolah Jadi Tersangka Utama mengingatkan pentingnya sistem pengawasan aset yang ketat di berbagai sektor. Tetap ikuti LokaToday News untuk perkembangan terbaru mengenai langkah pemerintah dalam mengoptimalkan aset negara.

FAQ

Mengapa eks KRI Ki Hajar Dewantara perlu dijual?
Kapal ini sudah purnatugas dan memakan biaya perawatan yang besar. Penjualan bertujuan untuk efisiensi anggaran dan menghindari kerugian negara akibat kerusakan aset yang dibiarkan terbengkalai.

Bagaimana prosedur penjualan kapal perang eks TNI?
Penjualan dilakukan melalui mekanisme lelang resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan prosedur internal TNI Angkatan Laut.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu