Mensesneg Tegaskan: Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Perlu Keppres
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
N
News
NEWS CARD
“Mensesneg Tegaskan: Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Perlu Keppres”
Read more on
www.lokatoday.com/s/cb943a
18 Jul 2026
Key Highlights
- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
- Pernyataan ini mengklarifikasi prosedur administratif yang berlaku untuk jabatan struktural di Kejaksaan Agung, khususnya untuk posisi Jampidsus.
- Keputusan tersebut menunjukkan perbedaan regulasi pengunduran diri bagi pejabat eselon I tertentu dibandingkan dengan pejabat tinggi negara lainnya.
Prosedur Administratif Pengunduran Diri Jampidsus Diperjelas Mensesneg
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno secara tegas menyatakan bahwa proses pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari jabatannya tidak akan melalui mekanisme Keputusan Presiden (Keppres). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi terkait prosedur formal pengunduran diri pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis