Kabar Gembira bagi Pengguna Data: MK Putuskan Kuota Internet Tidak Boleh Hangus
Mahkamah Konstitusi menetapkan aturan baru yang melarang hangusnya kuota internet pengguna, mewajibkan operator seluler memberikan pilihan masa aktif.
N
News
NEWS CARD
“Kabar Gembira bagi Pengguna Data: MK Putuskan Kuota Internet Tidak Boleh Hangus”
Read more on
www.lokatoday.com/s/1c95a1
2 Aug 2026
Key Highlights
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait masa aktif kuota internet yang selama ini dianggap merugikan konsumen.
- Operator seluler diwajibkan memberikan opsi kepada pelanggan agar sisa kuota tidak hangus begitu saja.
- Keputusan ini menjadi langkah penting dalam perlindungan hak-hak pengguna telekomunikasi di Indonesia.
Perlindungan Hak Konsumen dalam Layanan Data
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah dinamika industri telekomunikasi tanah air. Melalui ketetapan terbaru, hakim memutuskan bahwa sisa kuota internet yang dimiliki pelanggan tidak boleh hangus secara otomatis saat masa aktif berakhir. Kebijakan ini merespons keluhan masyarakat luas terkait praktik operator yang selama ini membatasi pemakaian data dalam periode waktu tertentu.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis