Dua Residivis Cetak Uang Palsu Rp 36 Miliar, Polisi Bongkar Modus Operandi

Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu senilai Rp 36 miliar yang melibatkan dua residivis. Simak detail penangkapan dan modusnya.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Oct 9, 2026 schedule 10:00 PM visibility 1
N
News
NEWS CARD
Logo
Dua Residivis Cetak Uang Palsu Rp 36 Miliar, Polisi Bongkar Modus Operandi
“Dua Residivis Cetak Uang Palsu Rp 36 Miliar, Polisi Bongkar Modus Operandi”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/1a863d
9 Oct 2026
https://www.lokatoday.com/s/1a863d
Copied
Dua Residivis Cetak Uang Palsu Rp 36 Miliar, Polisi Bongkar Modus Operandi
Image via Pexels - Dua Residivis Cetak Uang Palsu Rp 36 Miliar, Polisi Bongkar Modus Operandi

Key Highlights

  • Dua tersangka berstatus residivis kembali ditangkap terkait kasus uang palsu.
  • Total uang palsu yang disita pihak kepolisian mencapai nominal Rp 36 miliar.
  • Penyelidikan mendalam dilakukan untuk melacak potensi peredaran di masyarakat.

Pengungkapan Jaringan Uang Palsu Skala Besar

Aparat kepolisian baru saja membongkar praktik pembuatan uang palsu berskala besar yang dikendalikan oleh dua orang residivis. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya peredaran uang tiruan yang menyasar stabilitas ekonomi.

Para pelaku memanfaatkan peralatan cetak khusus untuk memproduksi uang kertas yang menyerupai mata uang asli. Penindakan ini dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi.

Modus Operandi Pelaku

Dua pelaku yang tertangkap diketahui telah memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya, sehingga mereka memahami cara menghindari deteksi petugas dalam waktu singkat. Barang bukti senilai Rp 36 miliar ditemukan dalam kondisi siap edar, lengkap dengan peralatan pendukung pencetakan.

? Did You Know? Secara hukum, memalsukan uang rupiah di Indonesia dapat diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang Mata Uang.

Upaya Penegakan Hukum Berkelanjutan

Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ini. Fokus utama polisi adalah memastikan seluruh uang palsu tersebut tidak sempat masuk ke pasar umum atau sistem perbankan.

Kasus tindak pidana ini menambah catatan panjang pelanggaran hukum di tanah air, serupa dengan Tragedi Penyekapan dan Penganiayaan di Sumedang: 15 Orang Diamankan Polisi yang beberapa waktu lalu menyita perhatian publik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan hingga ke akar-akarnya. Tetap ikuti LokaToday News untuk perkembangan terbaru mengenai kasus ini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu