Kado Kemerdekaan: 3.563 Narapidana di Seluruh Indonesia Langsung Menghirup Udara Bebas

Sebanyak 3.563 narapidana di Indonesia resmi bebas setelah menerima remisi pada HUT RI ke-79. Simak detail kebijakan pemotongan masa hukuman bagi warga binaan.

Admin
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
calendar_today Sep 18, 2026 schedule 5:45 AM visibility 1
N
News
NEWS CARD
Logo
Kado Kemerdekaan: 3.563 Narapidana di Seluruh Indonesia Langsung Menghirup Udara Bebas
“Kado Kemerdekaan: 3.563 Narapidana di Seluruh Indonesia Langsung Menghirup Udara Bebas”
Favicon
Read more on www.lokatoday.com/s/e1505b
18 Sep 2026
https://www.lokatoday.com/s/e1505b
Copied
Kado Kemerdekaan: 3.563 Narapidana di Seluruh Indonesia Langsung Menghirup Udara Bebas
Image via Pexels - Kado Kemerdekaan: 3.563 Narapidana di Seluruh Indonesia Langsung Menghirup Udara Bebas

Key Highlights

  • Pemerintah memberikan remisi umum kepada total 176.984 narapidana di seluruh Indonesia.
  • Sebanyak 3.563 warga binaan dinyatakan bebas murni tepat pada hari peringatan kemerdekaan.
  • Pemberian hak remisi ini didasarkan pada perilaku baik selama masa pembinaan di lapas dan rutan.

Kado Kemerdekaan bagi Warga Binaan

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa angin segar bagi ribuan narapidana di tanah air. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada ratusan ribu warga binaan yang tersebar di berbagai wilayah.

Dari total penerima remisi, sebanyak 3.563 narapidana mendapatkan remisi RU II, yang berarti mereka dapat langsung menghirup udara bebas. Proses pembebasan ini dilakukan secara serentak di berbagai lembaga pemasyarakatan setelah upacara peringatan kemerdekaan selesai dilaksanakan.

Syarat dan Kriteria Penerima Remisi

Pemberian hak hukum ini tidak diberikan secara sembarangan. Setiap narapidana wajib memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk aktif mengikuti program pembinaan serta tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana.

? Did You Know? Sistem pemasyarakatan di Indonesia kini lebih mengedepankan aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial, di mana remisi menjadi salah satu instrumen utama untuk memotivasi warga binaan agar kembali menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Di balik gegap gempita kemerdekaan, pemerintah berharap mereka yang kembali ke lingkungan keluarga mampu beradaptasi dan menghindari tindakan yang berisiko merugikan diri sendiri. Tidak jarang, para narapidana yang memiliki keterampilan baru selama di lapas kini memiliki peluang lebih baik dalam dunia kerja, layaknya tantangan generasi muda yang kini memanfaatkan 3 Aplikasi AI Andalan Pelajar di 2026: Kelola Tugas hingga Jadwal Jadi Lebih Mudah untuk meningkatkan produktivitas mereka.

Tetap ikuti LokaToday News untuk mendapatkan pembaruan terkini mengenai kebijakan hukum dan sosial lainnya di Indonesia.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Author
Admin

Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor

Hobi Nulis

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu