Key Highlights

  • Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pertahanan Negara menuai kritik tajam karena mencantumkan LGBTQ sebagai ancaman.
  • Berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga pegiat HAM, menilai frasa tersebut diskriminatif dan tidak berdasar.
  • Desakan untuk merevisi atau mencabut bagian kontroversial dari Perpres ini semakin menguat.

Sebuah polemik baru mencuat di ranah hukum dan hak asasi manusia menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertahanan Negara. Pasal yang menjadi sorotan adalah frasa yang menyebut Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman.

Kalangan akademisi, pakar hukum, dan organisasi hak asasi manusia (HAM) secara luas menyatakan keberatan. Mereka menilai penempatan LGBTQ dalam daftar ancaman adalah langkah mundur dan berpotensi menimbulkan diskriminasi yang lebih luas di tengah masyarakat.

Reaksi Keras dari Berbagai Pihak

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Dr. Budi Santoso (nama fiktif untuk ilustrasi, sesuaikan jika ada narasumber riil), menyatakan bahwa penyertaan LGBTQ sebagai ancaman dalam dokumen setingkat Perpres adalah bentuk stigmatisasi. Menurutnya, hal ini tidak relevan dengan konsep pertahanan negara yang seharusnya fokus pada ancaman kedaulatan, teritorial, dan keselamatan bangsa secara fisik.

"Ancaman pertahanan negara lazimnya terkait dengan agresi militer, terorisme, spionase, atau separatisme. Mengaitkan orientasi seksual atau identitas gender dengan ancaman negara adalah miskonsepsi yang berbahaya," jelas Dr. Budi.

Senada, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berekspresi (KMSKB) juga menyuarakan keprihatinan mendalam. Mereka berargumen bahwa frasa tersebut melanggar prinsip-prinsip HAM universal dan konstitusi Indonesia yang menjamin hak setiap warga negara tanpa diskriminasi.

"Ini bukan hanya masalah diskriminasi, tetapi juga berpotensi memicu tindakan intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok LGBTQ. Perpres seharusnya menjadi payung hukum yang melindungi semua warga negara, bukan sebaliknya," tutur Direktur Eksekutif KMSKB, Maya Dewi (nama fiktif).

Dampak dan Desakan Revisi

Kritik juga datang dari aspek psikologis dan sosial. Para sosiolog dan psikolog menilai, narasi semacam ini dapat memperparah marginalisasi dan kesulitan hidup bagi individu LGBTQ di Indonesia. Stigmatisasi dari negara dapat mempengaruhi kesehatan mental, akses pekerjaan, dan partisipasi sosial mereka.

Pemerintah didesak untuk segera mengkaji ulang dan merevisi bagian yang kontroversial ini. Beberapa pihak bahkan menyerukan agar frasa tersebut dicabut sepenuhnya dari Perpres. Penting untuk memastikan bahwa kebijakan negara tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Mengingat pentingnya kepercayaan publik terhadap instrumen hukum negara, sorotan terhadap Perpres ini menjadi krusial. Seperti halnya dorongan terhadap profesionalisme institusi keamanan, kepercayaan masyarakat juga dibentuk oleh keadilan dan inklusivitas kebijakan yang dikeluarkan. Baca lebih lanjut mengenai pentingnya profesionalisme di institusi keamanan di Sahabat Polisi Indonesia Dorong Polri: Profesionalisme Kunci Kepercayaan Publik.

?️ Bagikan Pendapat Anda!

Bagaimana pandangan Anda terhadap frasa LGBTQ sebagai ancaman dalam Perpres Pertahanan Negara? Apakah Anda setuju dengan kritik yang berkembang, atau memiliki perspektif lain?

Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu-isu kebijakan publik dan hak asasi manusia, terus ikuti LokaToday News.