Key Highlights
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
- Penyusunan regulasi ini diprioritaskan sebagai instrumen krusial dalam memerangi tindak pidana korupsi di tanah air.
- DPR berkomitmen melakukan pembahasan secara mendalam untuk memastikan efektivitas aturan bagi negara.
Komitmen Legislatif Terhadap RUU Perampasan Aset
DPR RI secara resmi menyatakan target waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa legislatif telah memproyeksikan penyelesaian draf regulasi tersebut pada Desember 2026 mendatang. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam memperkuat posisi pemerintah dalam pemulihan aset negara yang sempat hilang akibat tindakan melawan hukum.
Pentingnya Penguatan Regulasi
Pengesahan RUU Perampasan Aset seringkali dikaitkan dengan upaya sistematis dalam meminimalisir ruang gerak pelaku tindak pidana kerah putih. Berkaca pada kasus-kasus besar seperti Skandal Penipuan Rp17,8 Triliun: Miliarder Ini Dihukum 30 Tahun Penjara Akibat Gaya Hidup Mewah, kebutuhan akan mekanisme hukum yang lebih tegas dalam penyitaan aset menjadi semakin mendesak. Aturan ini diharapkan mampu menutup celah hukum yang selama ini sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan ekonomi.
Proses Legislasi yang Transparan
Habiburokhman menekankan bahwa proses pembahasan akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. DPR berupaya agar substansi undang-undang ini nantinya tidak hanya menyasar pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjunjung tinggi hak-hak konstitusional warga negara. Dalam beberapa agenda sebelumnya, isu-isu terkait penegakan hukum memang menjadi perhatian utama legislatif, serupa dengan dinamika hukum yang pernah terjadi dalam kasus Polda Metro Jaya Tegaskan Kesiapan Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo.
?️ Share Your Opinion!
Apakah menurut Anda tenggat waktu hingga akhir 2026 merupakan langkah yang cukup cepat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, atau seharusnya ada akselerasi yang lebih agresif? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.
Teruslah membaca Lokatoday.com untuk mendapatkan informasi dan perkembangan terkini seputar kebijakan nasional.