Key Highlights

  • Tim Resmob Polda Sulsel meringkus pelaku tindak pidana penipuan dengan modus love scamming.
  • Pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp130,3 juta dari korban melalui hubungan asmara fiktif.
  • Aksi penipuan ini dilakukan dengan memanfaatkan media sosial untuk mendekati dan memanipulasi korbannya.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan akhirnya menghentikan sepak terjang seorang pelaku love scamming yang meresahkan warga. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari korban yang merasa tertipu setelah menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Pelaku diduga menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksinya di dunia maya. Dengan membangun komunikasi intensif, pelaku berhasil meyakinkan korban agar terus memberikan dukungan finansial dengan berbagai alasan mendesak.

Modus Operandi dan Kerugian Korban

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan sangat terencana. Komunikasi yang dibangun di media sosial perlahan berubah menjadi hubungan asmara yang intim, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang secara bertahap.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp130,3 juta. Angka tersebut terkumpul dari berbagai transaksi yang dilakukan selama masa pendekatan hingga pelaku memutuskan untuk memeras korban secara terang-terangan.

Tindakan Hukum Lanjutan

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami apakah terdapat korban lain yang juga menjadi sasaran modus serupa.

Kasus kejahatan siber belakangan ini memang menunjukkan tren peningkatan, mulai dari penipuan personal hingga isu keamanan nasional seperti yang pernah diulas dalam Situasi Mencekam di Kejagung: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Intensif, Dua Mobil Tahanan Disiagakan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada saat berinteraksi dengan orang asing di ruang digital guna menghindari risiko penipuan serupa. Untuk liputan berita yang lebih detail, kunjungi Lokatoday.com.