Komisi IX DPR Tegaskan Aturan Ketat untuk Praktik Dokter Asing di Indonesia
Komisi IX DPR RI beri lampu hijau bagi dokter asing masuk ke Indonesia, namun dibatasi hanya untuk spesialis dan dengan masa berlaku kontrak tertentu.
N
News
NEWS CARD
“Komisi IX DPR Tegaskan Aturan Ketat untuk Praktik Dokter Asing di Indonesia”
Read more on
www.lokatoday.com/s/af4683
6 Sep 2026
Key Highlights
- Dokter asing hanya diizinkan berpraktik jika memiliki spesialisasi khusus.
- Terdapat batasan waktu yang ketat bagi tenaga medis luar negeri.
- Pemerintah didorong fokus pada penguatan kompetensi dokter lokal.
Kebutuhan Tenaga Medis Spesialis
Wacana kehadiran dokter asing di Indonesia kini menemui titik terang melalui regulasi yang disiapkan pemerintah bersama Komisi IX DPR RI. Anggota dewan menegaskan bahwa pintu masuk bagi tenaga medis luar negeri tidak dibuka secara bebas, melainkan hanya untuk mengisi kekosongan spesialisasi yang saat ini masih langka di tanah air.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
Author
Admin Verified Media or Organization • 28 Jun, 2026 Chief Editor
Hobi Nulis